St. J. Hutabarat

Majelis Parartaon Perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan membantu Pimpinan Jemaat untuk mengelola harta dan administrasi Jemaat.

Tugas
  1. Menyusun Prakonsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, berdasarkan usulan Dewan dan Seksi, untuk diajukan kepada Rapat Majelis Jemaat menjadi konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, selanjutnya dibawakan kepada Rapat Jemaat untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat.
  2. Membuat dan membaharui Laporan daftar Inventaris Jemaat berdasar. kan jenis barang, lokasi penempatan, dan pengguna, serta tahun pembeliannya, serta melaporkannya kepada Rapat Majelis Jemaat sedikit. dikitnya satu kali dalam enam bulan,
  3. Menjaga dan memelihara seluruh harta jemaat. :
  4. Mendokumentasikan seluruh surat-surat berharga Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Pelayan Tahbisan sekurang kurangnya satu kali dalam setahun.
  5. Memeriksa laporan keuangan mingguan dan bulanan Bendahara sebelum diserahkan kepada Badan Audit Jemaat,
  6. Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Jemaat.
  7. Menyetujui pengeluaran uang sesuai dengan anggarannya
  8. Menyimpan surat-surat berharga Gereja (sertifikat tanah, rumah, IMB, Deposito dll) di safety box Bank
Anggota
  • Tiga orang dari antara penatua yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan
  • Sekretaris Jemaat
  • Bendahara Jemaat

 

Scroll to Top